Asuhan Keperawatan Gangguan Persepsi Sensori: Halusinasi Pendengaran pada Tn.R dengan Skizofrenia di Ruang Bima RSUD Banyumas

  • Ary Restuningtiyas Universitas Harapan Bangsa
  • Ririn Isma Sundari Universitas Harapan Bangsa
  • Arni Nur Rahmawati Universitas Harapan Bangsa
Keywords: Skizofrenia, Halusinasi Pendengaran, Gangguan Jiwa

Abstract

Gangguan jiwa terbagi dalam beberapa jenis, diantaranya skizofrenia, skizofrenia adalah salah satu gangguan jiwa kronik yang ditandai dengan gangguan pikiran, emosi, dan berbagai pemikiran yang tidak saling berhubungan secara logis, persepsi dan perhatian yang keliru. Halusinasi adalah hilangnya kemampuan individu dalam membedakan rangsangan internal dan rangsangan eksternal. Halusinasi pendengaran dapat berupa bunyi mendenging atau sura yang tidak mempunyai arti tetapi lebih sering terdengar sebagai sebuah kata atau kalimat yang bermakna. Tindakan keperawatan yang digunakan untuk mengatasi halusinasi pendengaran meliputi mengenal halusinasi melatih pasien mengontrol halusinasi dengan menghardik. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat memberikan asuhan keperawatan gangguan persepsi sensorik: pendengaran pada Tn. R penderita skizofrenia di ruang Bima RSUD Banyumas. Metode penelitian ini menggunakan desain studi kasus deskriptif. Pada studi kasus ini subjeknya adalah Tn. R dengan masalah gangguan persepsi sensorik, halusinasi pendengaran di ruang Bima RSUD Banyumas. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan metode anamnesa, dokumentasi, observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penulis membuat rencana asuhan keperawatan pada Tn. R yang disesuaikan dengan kondisi pasien. Hasil evaluasi yang dilakukan selama 3 hari asuhan keperawatan jiwa gangguan persepsi diri : halusinasi pendengaran pada Tn. R teratasi.

Published
2022-12-28
How to Cite
Restuningtiyas, A., Sundari, R. I., & Rahmawati, A. N. (2022). Asuhan Keperawatan Gangguan Persepsi Sensori: Halusinasi Pendengaran pada Tn.R dengan Skizofrenia di Ruang Bima RSUD Banyumas. Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 724-729. https://doi.org/https://doi.org/10.35960/snppkm.v2i1.1101