Legalitas Penerapan Praktik Euthanasia Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia

  • Ummu Habibah Azalia Universitas Harapan Bangsa
  • Septiani Aditiya Putri Universitas Harapan Bangsa
  • Yuris Tri Naili Universitas Harapan Bangsa
  • Maya Ruhtiani Universitas Harapan Bangsa
  • Alan Bayu Aji Universitas Harapan Bangsa
Keywords: euthanasia, hukum positif, Indonesia

Abstract

Euthanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan dengan adanya kasus permohonan euthanasia yang diajukan oleh keluarga karena berbagai macam masalah antara lain kendala ekonomi dalam membiayai biaya rumah sakit, dan juga ketidak sanggupan karena melihat anggota keluarga tak sadarkan diri dalam jangka waktu yang lama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk mengidentifikasikan karakteristik suatu peristiwa atau kejadian yang menjadi fenomena saat ini. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu menurut hukum positif di Indonesia, Euthanasia dikatakan sebagai tindakan malpraktek karena malpraktek adalah praktek yang tidak sesuai dengan standar profesi yang telah ada dan menyalahi undang-undang serta kode etik yang ada. Tindakan euthanasia ini dikategorikan sebagai tindakan malpraktek pidana (criminal malpractice) karena dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian

Published
2022-12-28
How to Cite
Azalia, U., Putri, S. A., Naili, Y. T., Ruhtiani, M., & Aji, A. B. (2022). Legalitas Penerapan Praktik Euthanasia Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 693-700. https://doi.org/https://doi.org/10.35960/snppkm.v2i1.1151