Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan berdasarkan Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai bagaimana pengaturan mengenai pasien sebagai konsumen dalam pelayanan kesehatan yang ditinjau berdasarkan hukum perlindungan konsumen yang berlaku di indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis atau yang sering disebut dengan pendekatan yuridis empiris dan dengan menggunakan konsep yang ke 4, dengan mengkaji Law as it in society, yaitu Hukum sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan. Perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan persfektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia secara keseluruhan harus mengikuti peraturan perundang-undang. Pelayanan kesehatan dianggap sudah baik apabila memenuhi hak-hak pasien yaitu terpenuhinya informasi yang dibutuhkan pasien, pelaksanaan jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan, pasien diperlakukan sama pada saat diberikan pelayanan kesehatan oleh dokter/tenaga kesehatan, adanya persetujuan pasien dalam pemberian pelayanan kesehatan disedikannya kotak saran, pengaduan langsung kepada dokter/perawat dan adanya bidang pelayanan untuk pengaduan pasien.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.