Pengabdian Masyarakat Pemula Pelatihan Varian Batik Jumputan pada Kelompok Disabilitas Desa Bragolan, Purworejo
Abstract
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas agar semua desa bersama-sama mewujudkan desa inklusi, yaitu desa yang mampu mengakomodasi hak semua orang termasuk penyandang disabilitas agar mereka dapat berkarya, mandiri, dan sejahtera. Kelompok Disabilitas Desa (KDD) “Karya Sejati” adalah kelompok disabilitas yang berada di Desa Bragolan, Kec. Purwodadi, Kab. Purworejo yang berjumlah 10 orang terdiri dari tuna netra, tuna daksa, tuna wicara, dan tuna grahita. Penyandang disabilitas berasal dari daerah yang kondisi ekonomi yang kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan rutin. Tujuan: memberikan pendampingan dalam peningkatan kapasitas pemasaran usaha batik jumputan pada KDD Bragolan, Kabupaten Purworejo. Metode: Pelaksanaa program yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan mitra ialah tahap analisis kebutuhan, tahap pelaksanaan (aspek produksi dan aspek pemasaran), tahap monitoring dan evaluasi, dan tahap penyusunan laporan. Hasil: Sosialisasi pembuatan batik jumputan dengan teknik ikat mendapatkan respon yang baik dari KDD “Karya Sejati” Desa Bragolan. Seluruh disabilitas mampu mempraktekan batik jumputan mulai dari proses pengikatan hingga pewarnaan. Kelompok KDD Desa Bragolan menghasilkan batik jumputan berupa kerudung, selendang, dan taplak meja. Dampak: mampu memberikan keterampilan baru, dapat mengembangkan dan meningkatkan omset penjualan yang didukung dengan kesehatan jasmani serta memiliki keunggulan bersaing dengan industri sejenis.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.