Efektivitas Penerapan Diversi Sebagai Pengalihan Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak
Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto Wilayah Kerja Kabupaten Purbalingga
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai efektivitas penerapan diversi sebagai pengalihan penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Purbalingga, yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana efektivitas penerapan diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaannya di Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto wilayah kerja Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan restoratif, di mana seluruh kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak pada periode penelitian berhasil diselesaikan melalui kesepakatan diversi, sehingga mampu menghindarkan pelaku anak dari proses peradilan formal, memulihkan kerugian korban, serta memberikan pembinaan yang lebih humanis. Namun demikian, pelaksanaan diversi masih menghadapi hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan pihak korban mengenai mekanisme diversi, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, serta belum meratanya sosialisasi dari aparat terkait.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









